FAQ

Pertanyaan Umum Penggunaan Sistem

1. Kapan pendaftaran online dapat dilakukan ?

Pendaftaran online dapat dilakukan pada saat 3 hari sampai dengan 1 hari pukul 12:00 (siang) sebelum kunjungan.

2. Siapa saja yang dapat menggunakan fasilitas pendaftaran online RSUD Padang Panjang?

Pendaftaran online dapat di gunakan oleh pasien baru maupun pasien lama yang akan melakukan kunjungan rawat jalan ke RSUD Padang Panjang.

3. Apa saja data yang di perlukan untuk melakukan pendaftaran online pasien baru ?


Untuk pendaftaran pasien baru diperlukan informasi pribadi seperti NIK, nama, tempat tanggal lahir dan lainnya dapat dilihat secara detail pada gambar di atas.

4. Apa saja data yang di perlukan untuk melakukan pendaftaran online pasien lama ?


Untuk pendaftaran pasien lama silahkan masukkan nomor NIK/nomor MR serta masukkan tahun lahir pasien, proses selanjutnya akan di alihkan pada halaman pemilihan jadwal kunjungan dan poliklinik yang akan di kunjungi.

5. Kenapa tidak dapat mendaftar dengan pesan kesalahan nomor BPJS tidak aktif ?

Pesan kesalahan tersebut terjadi karena status nomor BPJS pasien tidak aktif, silahkan lakukan aktivasi terhadap kartu/nomor BPJS untuk dapat melakukan pendaftaran.

6. Kenapa tidak dapat mendaftar dengan pesan kesalahan surat rujukan tidak di temukan ?

Pesan kesalahan tersebut terjadi karena surat rujukan tidak di miliki oleh pasien atau terjadi karena masa surat rujukan sudah habis. Silahkan lakukan permintaan surat rujukan ulang pada fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk dapat melakukan pendaftaran online.

7. Kenapa dokter tidak bisa di pilih saat mandaftar online ?

Terdapat beberapa penyebab diantaranya :

  • Dikarenakan dokter cuti atau libur.
  • Pasien pada dokter tersebut di batasi.
  • Kontak


    Jl. Tabek Gadang Kel.Ganting
    Telp. (0752) 484250 Fax. (0752) 82046
    rsud.pp@padangpanjang.go.id
    rsud.padangpanjang.go.id


    Saran untuk perbaikan pelayanan
    Telp .


    Layanan Pengaduan Masyarakat
    Telp . 0811-6661-414