Apa itu Zakat Fitrah
RSUD Kota Padang Panjang - Melansir dari buku Fiqih karya Hasbiyah, zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim laki-laki, perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak pada awal bulan Ramadhan hingga menjelang sholat Idul Fitri.
Zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan diri orang yang berpuasa dari dosa yang diperbuat sekaligus mencukupi kebutuhan pokok para fakir miskin di Hari Raya Idul Fitri.
Besaran Zakat Fitrah
Dalam hadis tersebut dijelaskan, bentuk zakat fitrah bisa berupa satu sha' kurma atau gandum per orang. Melansir dari laman resmi Baznas, di Indonesia perhitungannya dipermudah menjadi 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok.
Syekh Yusuf Qardawi menjelaskan bahwa satu sha’ dapat digantikan dengan uang yang setara dengan harga makanan pokok.
Mengingat harga makanan pokok dalam setiap daerah berbeda-beda, maka umat Islam dapat merujuk pada besaran zakat fitrah yang ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tiap provinsi atau kabupaten.
Waktu Zakat Fitrah
Berdasarkan buku Fiqih karya Hasbiyah, waktu membayarkannya terbagi menjadi lima, yaitu :
1. Waktu yang diperbolehkan, yakni dari awal Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan.
2. Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan Ramadhan atau pada malam takbiran.
3. Waktu sunah, yaitu dibayar sesudah salat Subuh sebelum berangkat sholat Idul Fitri.
4. Waktu makruh, yaitu ketika sudah selesai salat hari raya, tetapi matahari belum terbenam.
5. Waktu haram, yaitu dibayar sesudah matahari terbenam di hari Idul Fitri.
Syarat Zakat Fitrah
Syarat wajib untuk melakukan amalan ini adalah sebagai berikut:
1. Beragama Islam
2. Berakal sehat
3. Merdeka (bukan budak)
4. Lahir sebelum terbenam matahari pada hari terakhir Ramadan
5. Mempunyai harta yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari baik untuk dirinya sendiri maupun tanggungannya