IPSRS

Instalasi Pemeliharaan Sarana & Prasarana Rumah Sakit (IPSRS) adalah suatu unit fungsional untuk melaksanakan kegiatan teknis instalasi, pemeliharaan dan perbaikan, agar fasilitas yang menunjang pelayanan kesehatan di rumah sakit yaitu sarana, prasarana dan peralatan alat kesehatan RS selalu berada dalam keadaan layak pakai guna menunjang pelayanan kesehatan yang paripurna dan prima kepada pelanggan. Semua urusan teknis dan manajerial ada di IPSRS.


Di beberapa Rumah Sakit ada yang menyebut bagian SARPRAS (Sarana Prasarana), Bagian Teknis, UPSRS (Unit Pemeliharaan Sarana &Prasarana Rumah Sakit)
 

Pelayanan lain yaitu kegiatan pemeliharaan sarana, prasarana dan alat, yang dilaksanakan oleh Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit (IPSRS) yang meliputi pemeliharaan fisik, peralatan medis, pemeliharaan peralatan nonmedis, dan lain sebagainya. IPSRS juga melakukan pengelolaan pemakaian sumber listrik PLN dan generator, sumber air bersih (Artesis, RO dan PDAM), Jaringan Telepon, dll.

 

Layanan rumah sakit yang baik tentunya ditunjang dengan keberadaan peralatan dan perlengkapan pendukung yang prima pula. Jangan sampai ketika pasien membutuhkan, peralatan tersebut tidak tersedia sehingga akan menghambat proses layanan kepada pasien. Sehingga pasien dapat segera terlayani  dan meminimalisasi risiko bagi pasien.  Apalagi saat ini sedang hangat – hangatnya tentang akreditasi standar rumah sakit. Berdasar pada Undang – Undang  No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 40 dijelaskan bawa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit dilakukan akreditasi secara berkala minimal tiga (3) tahun sekali. Akreditasi rumah sakit dilakukan oleh suatu lembaga independen baik dari dalam ataupun luar negeri berdasar standar akreditasi yang berlaku. Untuk memenuhi standar tersebut rumah sakit dituntut untuk menyediakan layanan dan fasilitas sesuai standar yang telah ditetapkan.

Instalasi kerja IPSRS mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

  1. Membuat program kerja pemeliharaan dan perbaikan tahunan dan melaporkannya kepada pimpinan direktur rumah sakit
  2. Melakukan koordinasi dan rapat dengan instalasi terkait
  3. Operator Utility, IPSRS sebagai penyedia sarana dan prasarana di rumah sakit, sumber air bersih, sumber listrik PLN, catu daya pengganti khusus (CDPK) Genset, dan Lift Elevator
  4. Maintenance, pemeliharaan dan perawatan rutin.
  5. Perencanaan dan program kegiatan pemeliharaan.
  6. Pengukuran dan kalibrasi.
  7. Manajemen informasi dan pemeliharaan.
  8. Rujukan perbaikan
  9. Pengawasan fasilitas dan keselamatan kerja

Dalam menjalankan tugasnya, kepala instalasi IPSRS wajib menerapkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan intern instalasi, maupun dengan instalasi-instalasi terkait, sesuai dengan tugasnya masing-masing.

FUNGSI:                                                                                                                                               

  1. Melaksanakan pemeliharaan sarana, prasarana  dan peralatan rumah sakit.
  2. Mengadakan program pemeliharaan/perbaikan secara rutin, baik preventif maupun break down maintenance.
  3. Secara berkala mengadakan kalibrasi dan uji performa alat-alat agar berfungsi sesuai dengan standar yang berlaku.
  4. Merancang rencana kebutuhan sarana, prasarana dan peralatan yang digunakan dalam program pelayanan kesehatan, serta kebutuhan suku cadang yang diperlukan.
  5. Melaksanakan perbaikan  sarana dan prasarana Rumah Sakit.

 

 -