Sosialisasi PP No 58 Tahun 2023 tentang Tarif PPh 21 atas Penghasilan

RSUD Kota Padang Panjang - Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Jasa atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Kegiatan ini dilaksanakan di aula poli lantai 2 RSUD Kota Padang Panjang.

   

Kegiatan ini dibuka oleh direktur RSUD Kota Padang Panjang dr. Lismawati R., M.Biomed., Sp.PA. Dihadiri oleh jajaran manajemen yaitu Marlina Permata Sari. SKM., M.KM. selaku KaBid Pelayanan, Herki Toni, SKM, MARS. selaku KaBid Penunjang, dan Popi Handayani, SE selaku KaBid Keuangan.

   

Peraturan Pemerintah ini disosialisasikan ke dokter, DPJP RSUD Kota Padang Panjang, kepala ruangan, kepala unit, dan kepada instalasi,

Dasar hukum
Pasal 21 ayat 8 undang”pajak penghasilan:
“Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,jasa/kegiatan diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.

   

Tujuan
1.memberikan kemudahan bagi wp pemotong pajak(pemberi kerja)dalam melakukan penghitungan atas pemotongan pph pasal 21 sehingga dapat menekan kemungkinan salah hitung saat melaksanakan kewajiban perpajakan
2.memudahkan penerima penghasilan(pegawai)sebagai pihak yang dipotong untuk melakukan pengecekan kebesaran pemotongan pph atas penghasilannya sehingga dapat tercipta mekanisme check and balance
3.memudahkan pembangunan sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan wajib pajak.

   

 -