Evaluasi Pelayanan Publik RSUD Padang Panjang
RSUD PP (09/07/2019) - Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) mewajibkan penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Standar pelayanan di tiap unit pelayanan yang dimaksud merupakan jaminan dan kepastian, baik bagi penyelenggara dalam memberikan maupuun bagi masyarakat dalam menerima pelayanan.
RSUD Padang Panjang berkomitmen memberikan pemahaman dan persepsi yang sama sebagai penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat dan pihak terkait terhadap standar pelayanan. Standar Pelayanan yang dimiliki RSUD Padang Panjang sudah disesuaikan dengan Permen PAN-RB Nomor 15 tahun 2014 yang terdiri dari komponen manufacturing dan service delivery. Saat ini terdapat sepuluh standar pelayanan yang telah disusun, dan wajib dipatuhi oleh pegawai, pasien, semua yang terlibat di dalamnya.
Dengan selesainya evaluasi pelayanan publik ini diharapakan RSUD Padang Panjang tetap memberikan pelayanan terbaik bagi pengunjung dan pasien, serta terus meningkatkan inovasi demi kejayaan Padang Panjang yang Bermuruah.