Tarif Pelayanan
Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD Padang Panjang berdasarkan Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.